top of page

KARPEG

Kartu Pegawai (KARPEG) adalah sebuah kartu yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG. Kemudian Karpeg merupakan sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

​

Untuk Pengusulan Penerbitan KARPEG baru :

​

  • Fotocopy SK Pengangkatan CPNS

  • Fotocopy Surat Perintah Melaksanakan Tugas

  • Fotocopy SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS

  • Fotocopy KTP

  • Fotocopy KK

  • Pas Foto Hitam Putih Ukuran 2x3 (2 Lembar)

​

Untuk Pengusulan Penerbitan Kembali KARPEG yang hilang/rusak :

​

  • Surat pernyataan kehilangan dari PNS yang bersangkutan

  • Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

  • Fotocopy SK Pengangkatan CPNS

  • Fotocopy Surat Perintah Melaksanakan Tugas

  • Fotocopy SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS

  • Fotocopy KTP

  • Fotocopy KK

  • Pas Foto Hitam Putih Ukuran 2x3 (2 Lembar)

bottom of page