top of page

Legalisir Dokumen Kepegawaian

Legalisir adalah pengesahan fotokopian dokumen berupa tanda tangan asli dan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.

​

Legalisir yang berhak dilakukan di BKPP Sumba Barat merupakan dokumen-dokumen kepegawaian yang dikeluarkan  BKPP, seperti: SK Bupati tentang mutasi kenaikan pangkat, SK Bupati tentang pengangkatan dalam Jabatan, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL), Piagam Tanda Kehormatan, dll.

 

Prosedur legalisir di BKPP Kabupaten Sumba Barat sebagai beritkut:

  1. Menerima berkas permohonan legalisir SK, memeriksa keabsahan dan kelengkapan berkas legalisir

  2. Jika lengkap diberikan stempel legalisir dan diserahkan ke Kasubag untuk diperiksa

  3. Permohonan legalisir yang memenuhi syarat disampaikan kepada Pejabat yang berwenang untuk ditanda tangani

  4. Membubuhkan stempel BKPP dan mengagenda berkas permohonan legalisir

  5. Menyerahkan berkas permohonan legalisir dan pemohon menandatangani buku agenda legalisir sebagai tanda terima

 

bottom of page