top of page

EDARAN BUPATI SUMBA BARAT TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA PEGAWAI SECARA MANDIRI OLEH ASN dan NON ASN 2021


BUPATI SUMBA BARAT



Waikabubak, 05 Juli 2021

Kepada :

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)

pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat




SURAT EDARAN

NOMOR : B.283/BKPP/800/53.12/07/2021

TENTANG

PEMUTAKHIRAN DATA PEGAWAI SECARA MANDIRI OLEH

APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

PADA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT



A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;

  5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

  6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;

  7. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021.

B. Tujuan

Bahwa untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi;


C.Berdasarkan point B diatas, maka ditegaskan kepada seluruh ASN pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat beberapa hal sebagai berikut :


  1. Seluruh ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dengan cara melakukan Aktivasi Email dan Reset Password/Lupa Password serta Login pada Aplikasi MySAPK versi Android yang dapat diunduh pada Playstore atau melalui MySAPK versi website pada alamat : https://mysapk.bkn.go.id/.

  2. Ditegaskan kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat agar Segera mengirimkan Data dalam bentuk softcopy (format exel) dan hardcopy (Scan Dok. Sah) yang berisi Nama, NIP, dan Alamat Email Aktif masing-masing ASN secara kolektif (format terlampir) pada Lingkup kerja saudara kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumba Barat melalui alamat https://bit.ly/PDM2021-SumbaBarat untuk dilakukan updating data email paling lambat tanggal 19 Juli 2021.

  3. Untuk Kelancaran dan kesinambungan data, setiap ASN diharapkan memiliki 1 (satu) alamat Email aktif saja untuk segala urusan kepegawaian.

  4. Diharapkan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat agar mengawal dan memastikan setiap ASN di Lingkup Kerja saudara telah melakukan tahapan pada point 2 dan 3 tersebut diatas.

  5. Informasi dan Petunjuk lebih lanjut tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non ASN Tahun 2021 bisa dilihat di halaman website https://pdm-asn.bkn.go.id/ atau http://www.bkpp.sumbabaratkab.go.id/pdm-asn-2021.


D. Sanksi

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 menyatakan bahwa Apabila ASN dan PPT non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.


Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



BUPATI SUMBA BARAT,


ttd


YOHANIS DADE, SH



Utk Edaran Resmi silahkan download link dibawah ini


Edaran Pemutakhiran Data Mandiri 2021
.pdf
Download PDF • 274KB


754 tampilan0 komentar
bottom of page