top of page

Karis/Karsu



Seorang Pegawai Negeri Sipil baik pria maupun wanita apabila telah melaksanakan/melangsungkan pekawianan/pernikahan yang sah, wajib melaporkan status perkawinannya/pernikahannya kepada unit yang menjalankan fungsi kepegawaian. Kepada isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan dibuatkan/diberikan kartu identitas. Kartu identitas tersebut adalah Kartu Iateri (Karis) diberikan kepada isteri sah Pegawai Negeri Sipil pria yang telah melaksanakan/melangsungkan perkawinan/pernikahannya. Kartu Suami (Karsu) diberikan kepada suami sah dari Pegawai Negeri Sipil wanita yang telah melaksanakan/melangsungkan perkawinan/pernikahannya. Jadi kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri (Karis) dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami (Karsu). Karis/Karsu adalah kartu identitas isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Karis/karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari seorang Pegawai Negeri Sipil. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercearai, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi, akan tetapi apabila ia rujuk/kawin/nikah kembali dengan bekas suami/isterinya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberkan kepada isteri/suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang masih berhak atas pensiun.

Adapun berkas yang harus dilengkapi sebagai berikut:

  • Formulir Karis/Karsu 2 rangkapSK CPNS 2 rangkap

  • SK PNS 2 rangkap

  • Foto Suami/Istri 3 lembar ukuran 2×3 berwarna

  • Fotocopy akta nikah (legalisir dukcapil)


Semua kelengkapan berkas harap dikumpulkan di kantor BKPP Sumba Barat



316 tampilan0 komentar
bottom of page