top of page

Pembahasan RANPERBUP tentang Pedoman Penangan Benturan Kepentingan di Lingkup Pemda Sumba Barat

Diperbarui: 11 Agu 2020

Berdasarkan amanat PERMENPAN No. 37 tahun 2012 tentang Benturan Kepentingan, bahwa salah satu penyebab buruknya kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah adalah adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Benturan kepentingan itu sendiri menurut definisinya adalah merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPP Kab. Sumba Barat (Woldeman H. Wello, M.si) sesaat sebelum mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Sumba Barat tentang Pedoman Penangan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat bersama Bagian Hukum Setda, Selasa 30 Juni 2020.

Selain itu, penyusunan ranperbup ini sebagai bentuk tindak lanjut atas rencana aksi pencegahan korupsi pemerintah Kab. Sumba Barat Tahun 2020, khususnya dibidang Manajemen ASN.



Dengan terbentuknya Peraturan Bupati tentang Pedoman Penangan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, akan menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dan Unit Kerja lingkup Pemkab Sumba Barat dalam mengidentifikasi dan memetakan Potensi Benturan Kepentingan yang ada dalam ruang lingkup pelayanannya sehingga dapat disusun rencana aksi/ prosedur penanganannya sehingga kualitas pelayanan yang dilakukan semakin Baik.

Pemerintah Kabupaten Sumba Barat secara konsisten akan menindaklanjuti semua tahapan yang dibutuhkan sehingga dapat mendukung upaya reformasi diri dan menata birokrasi menuju ke arah tatakelola pemerintahan yang baik (good governance).


28 tampilan0 komentar
bottom of page