top of page

TENTANG PENDAFTARAN ULANG PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CPNS Kab. SUMBA BARAT


Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/ VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 Perihal Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana tercantum dalam lampiran Pengumuman Nomor B.127/BKPP/800/53.12/3/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Formasi Tahun 2019, dengan keterangan “P/L” (memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan berhak mengikuti SKB), WAJIB melakukan pendaftaran ulang mulai tanggal 1 s/d 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id ;

2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, memilih Titik Lokasi Test SKB pada BKPP Sumba Barat;

3. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, WAJIB melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id ;

4. JADWAL Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian pada laman www.bkpp.sumbabaratkab.go.id ;

5. Sesuai prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka hal-hal yang PERLU dan HARUS dilakukan oleh Peserta Seleksi, sebagai berikut :


A. KETENTUAN UMUM

1. Peserta Seleksi dianjurkan untuk melakukan Isolasi Mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;

2. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain, selain ke tempat seleksi;

3. WAJIB menggunakan Masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

5. Menjaga kebersihan tangan, dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

6. Peserta Seleksi dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada Sesi Cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

7. Peserta Seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.


B. KETENTUAN KHUSUS

1. Kewajiban Peserta

a. Peserta Seleksi Wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

b. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

c. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;

d. Membawa Pensil Kayu (bukan pensil mekanik);

e. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

f. Duduk pada tempat yang telah ditentukan;

g. Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

h. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai; i. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

j. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID – 19; 2.

Larangan bagi Peserta

a. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

b. Membawa makanan dan minuman kedalam ruangan tes;

c. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama tes berlangsung;

e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

f. Merokok dalam ruangan tes;

g. Keluar ruangan tes, kecuali telah mendapat izin dari panitia.


3. Sanksi bagi Peserta

a. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;

b. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada Sesi Cadangan, namun tidak mengikuti tes pada Sesi Cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;

c. Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari Daftar Hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.


C. LAIN-LAIN

a. Peserta yang Tidak Hadir/Terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Formasi Tahun 2019;

b. Peserta dan pengantar memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat pada tempat parkir yang telah ditentukan;

c. Pengantar Peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumuman;

d. Pengantar Peserta berhenti di drop zone yang telah ditentukan;

e. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan lebih lanjut melalui website BPKPP pada laman www.bkpp.sumbabaratkab.go.id ;

f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Formasi Tahun 2019 Tidak Dipungut Biaya;

g. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain, dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun;

h. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta sendiri;

i. Keputusan Panitia Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

SK PENGUMUMAN PELAKSANAAN SKB CPNS 2019a
Download • 302KB

745 tampilan0 komentar
bottom of page