top of page

Tugas Belajar

Ketentuan Umum :

  • Berstatus PNS dengan minimal masa kerja 2 Tahun

  • Persetujuan tertulis dari atasan

  • Pendidikan formal minimal satu tingkat di bawah pendidikan yang dituju

  • Kepangkatan minimal :

 - Untuk Program D.II & D.III, pangkat Pengatur Muda Gol II/a

 - Untuk Program S1 dan S2, pangkat Penata Muda Gol III/a

 - Untuk Program S3, pangkat Penata Tk. I Gol III/b

  • Biaya Pendidikan ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Negara lain, Badan Internasional,atau Badan Swasta Dalam Negeri

  • Memiliki nilai penilaian prestasi kerja yang unsurnya Baik selama 2 tahun terakhir

  • Pendidikan yang ditempuh sesuai dengan pengetahuan/keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi

​

​

Izin Seleksi :

  • Pengumuman brosur penerimaan mahasiswa baru

  • Fotocopy formulir pendaftaran

  • Rekomendasi Kepala OPD

  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS

  • Tugas Belajar :

    • Fotocopy SK Pengangkatan CPNS

    • Fotocopy SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS

    • Fotocopy SK Pangkat terakhir

    • SKP 1 Tahun terakhir

  • Daftar riwayat hidup

  • Fotocopy Ijasah dan transkip nilai terakhir dilegalisir

  • Surat Izin Seleksi

  • Rekomendasi Kepala OPD

  • Surat keterangan kuliah/diterima/lulus ujian masuk dari lembaga pendidikan

  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS

  • Surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pendidikan dalam batas waktu yang ditentukan

  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa tidak akan mengajukan permohonan pindah selama mengikuti masa pendidikan

  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan pindah lembaga pendidikan selama mengikuti masa pendidikan

​

Untuk Mekanisme dan Prosedurnya sebagai berikut:

  1. Surat permohonan pegawai bersangkutan untuk mengikuti izin seleksi

  2. Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak, jika memenuhi syarat diberikan rekomendasi untuk mengikuti izin seleksi. Jika tidak memenuhi syarat berkas dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi

  3. Pengumuman hasil seleksi disampaikan oleh pemohon ke BKPP.

  4. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan tugas belajar dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan

  5. Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak, jika memenuhi syarat diberikan rekomendasi untuk mengikuti tugas belajar. Jika tidak memenuhi syarat berkas dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi

  6. Bagi mereka yang telah menduduki jabatan struktural/fungsional selama mengikuti pendidikan dibebaskan dari jabatannya dan akan diangkat kembali apabila formasi memungkinkan

  7. Apabila gagal dalam menempuh pendidikan/tidak lulus, diwajibkan mengembalikan semua biaya yang telah diberikan

  8. Pengajuan SK Tugas belajar kepada Bupati

  9. SK Tugas belajar disampaikan kepada pemohon

​

​

bottom of page