top of page

Pembuatan Taspen

Taspen Baru :

  • Fotocopy SK Pengangkatan CPNS

  • Fotocopy Surat Perintah Melaksanakan Tugas

  • Fotocopy KTP

  • Fotocopy KK

​

Taspen Pengganti (karena Hilang) :

  • Surat pernyataan kehilangan dari PNS yang bersangkutan

  • Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

  • Fotocopy SK Pengangkatan CPNS

  • Fotocopy Surat Perintah Melaksanakan Tugas

  • Fotocopy KTP

  • Fotocopy KK

​

Prosedur/Mekanisme:

  1. Pemohon memasukan berkas untuk diverifikasi oleh petugas teknis BKPP

  2. Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak, jika memenuhi syarat dimasukan dalam daftar untuk diajukan ke PT Taspen Kupang. Jika tidak memenuhi syarat berkas dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi

  3. Jika Taspen sudah ada, BKPP akan menghubungi pemohon untuk mengambil langsung Taspen ke BKPP

bottom of page