top of page

PNS MILENIAL DALAM ERA DIGITAL


PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri. Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, definisi PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dalam bahasa Inggris, PNS disebut dengan Civil Servant, yang mana jika diartikan secara harafiah bermakna Pelayan Publik. Sesuai dengan namanya, PNS mempunyai tugas utama yaitu melayani kepentingan publik atau rakyat. Berdasarkan Keputusan Menpan No. 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, hakekat pelayanan publik yakni pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Pernyataan tersebut didukung dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan koorporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang

Memasuki Era Digital, tuntutan pelayanan publik yang berkualitas dan responsif semakin tinggi. Dalam kondisi perkembangan masyarakat yang dinamis, Negara diharapkan memberikan pelayanan publik yang lebih profesional, efektif, transparan, dan tepat waktu. PNS sebagai Aparatur Sipil Negara dituntut untuk mampu memaksimalkan kapasitas yang dimiliki, kemudian mengaplikasikan ke dalam tugas pokok dan fungsi sebagai sosok pelayan yang responsif terhadap keinginan dan kebutuhan masyarakat. Singkatnya, kualitas pelayanan publik di era digital ini dipengaruhi oleh kompetensi yang dimiliki oleh PNS.

PNS milenial merupakan kelompok generasi kelahiran antara tahun 1980 hingga 2000an yang menjadi abdi negara saat ini. Ciri khas dari generasi milenial ini adalah memiliki kepribadian yang terbuka, rasa ingin tahu yang tinggi, multitasking, sangat kreatif, serba praktis, serta bergantung pada kemajuan teknologi dan informasi. Generasi milenial adalah generasi yang tumbuh beriringan dengan hadirnya berbagai produk teknologi. Generasi milenial tumbuh seiring dengan pesatnya pertumbuhan digital sehingga generasi milenial kerap disebut juga dengan Digital Nitizen yakni pengguna internet yang aktif berkomunikasi, mencari informasi dan hiburan dalam dunia virtual. Hal tersebut menunjukkan eratnya hubungan generasi milenial dengan digital, sehingga bukanlah suatu ekspektasi berlebihan jika PNS Milenial dituntut untuk mampu menguasai teknologi untuk mendukung peningkatan pelayanan publik. Tuntutan ini sejalan dengan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menyatakan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Untuk mendorong percepatan SPBE tersebut, kompetensi PNS khususnya dari generasi milenial menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam melaksanakan pemerintahan berbasis elektronik.

Dalam pidatonya di acara Precidential Lecture pada tanggal 25 Juli 2019, Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia Kabinet Kerja, Bambang Brodjonegoro menyampaikan PNS harus dapat memenuhi empat tuntutan masyarakat dalam penerapan SPBE atau e-government. Pertama, menerapkan smart government melalui optimalisasi penggunaan teknologi informasi dan digitalisasi. Kedua, penerapan open goverment dimana output PNS dapat diketahui publik dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Ketiga, big data driven policy dimana media sosial menjadi refleksi tuntutan publik kepada pemerintah. Keempat, cultural shifting atau pergeseran budaya karena tuntutan zaman yang mana PNS harus memposisikan diri sebagaimana pekerja di sektor swasta. Jika Anda tidak memberikan yang terbaik, Anda bisa bangkrut atau Anda bisa dipecat, artinya culture shifting menunjuk Anda untuk selalu memberikan yang terbaik dalam berbagai hal. (Diakses dari https://setkab.go.id/budaya-melayani-jadi-tuntutan-menteri-ppn-tidak-boleh-ada-istilah-gaptek-untuk-asn/).

PNS Milenial harus menjadi “mesin“ birokrasi yang menggerakkan berbagai sumber daya yang tersedia untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pemerintahan. Sebagai PNS milenial yang hidup di era digital diharapkan mampu menerapkan dan beradaptasi dengan tuntutan zaman modern. PNS milenial harus menjadi pribadi yang memanfaatkan digital untuk menangkap aspirasi masyarakat serta memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Oleh : Amanda Rambu Loba Hawa, S.Pd

CPNS Kabupaten Sumba Barat, Formasi Tahun 2019


Bacaan Referensi :

- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003

- Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik

- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara


1.179 tampilan0 komentar
bottom of page